Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan masyarakat untuk menunjukan kartu vaksin saat melakukan perjalanan darat jarak jauh. Meski perjalanan jarak jauh itu menggunakan kendaraan pribadi.
"Bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang ditulis, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, masyarakat juga menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.
Lebih lanjut lagi terkait tes acak dan vaksinasi, Dirjen Budi mengatakan, pihaknya, menyelenggarakan antigen berbayar di terminal tipe A namun jumlahnya tidak banyak karena penumpang bus belakangan tidak banyak.
Baca Juga: Catat Lur! Ini 7 Lokasi dan Tata Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Demak
Selain itu, Budi juga melaksanakan vaksinasi di 12 terminal tipe A bekerjasama Kementerian Kesehatan, TNI, dan Polri untuk mitra transportasi baik pengemudi bus, agen, kondekturnya, maupun tenant yang ada di terminal.
Saat ini, pelaksanaan vaksinasi yang sudah berjalan yaitu di Terminal Mengwi Bali, yang dilaksanakan sejak tanggal 8 Juli sampai 13 Juli dengan vaksin AstraZeneca dan Sinovac.
"Target peserta dari vaksinasi di 12 terminal tersebut yakni sebanyak 10.000 peserta dan yang sudah terdaftar sebanyak 7.173 peserta," imbuh Budi.
Adapun berikut 12 Terminal yang selenggarakan Vaksinasi:
- Terminal Pakupatan, Serang, Banten
- Terminal Guntur Garut, Jawa Barat
- Terminal Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat
- Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat
- Terminal Bulupitu Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah
- Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah
- Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur
- Terminal Gayatri, Tulungangung, Jawa Timur
- Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur
- Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur
- Terminal Pulogebang, DKI Jakarta
- Terminal Kampung Rambutan, DKI Jakarta
Baca Juga: Sempat Viral Nakes Klaim Suntik Vaksin Sesuai SOP: Tolong Jangan Bebani Kami