Omnibus Law UU Cipta Kerja, Harapan untuk Perbaiki Iklim Investasi Migas

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 14 Juli 2021 | 16:03 WIB
Omnibus Law UU Cipta Kerja, Harapan untuk Perbaiki Iklim Investasi Migas
Ilustrasi omnibus law
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Didik menyebutkan, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Perizinan sektor migas dan penunjang terdapat pada pasal 42 PP tersebut. Di sisi regulator, ditambahkannya, SKK Migas telah membuat One Door Service Policy (ODSP) yang membantu proses perizinan termasuk dari kementerian lain untuk aktivitas hulu migas.

ODSP yang diluncurkan pada Januari 2020 berhasil mempercepat layanan rekomendasi SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari, dan ditargetkan menjadi hanya 3 hari pada 2021.

Meski demikian, Didik mengakui UU Cipta Kerja dan PP yang telah terbit ini masih banyak yang belum bisa diimplementasikan, karena terdapat perbedaan karakter kegiatan usaha hulu migas dengan usaha lain sehingga membutuhkan peraturan kebijakan (beleids regel) tertentu.

“Hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu kita kaji, rumuskan dan dorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan guna mempercepat pencapaian target tersebut,“ kata dia.

Sementara Ali Nasir mengatakan, pihaknya sebagai pelaku usaha menyambut baik terbitnya UU Cipta Kerja. Menurut dia, selain penyederhanaan perijinan, investor juga berharap mendapat pendampingan baik melalui SKK Migas maupun BKPM.

“Kami berharap, proses perizinan ini dilakukan satu pintu dan satu atap. Kalau bisa yang maju ke kementerian atau lembaga terkait adalah SKK Migas atau BKPM. Hal ini karena investor hulu migas merupakan kontraktor SKK Migas (Pemerintah). Sehingga, yang memiliki proyek sebenarnya pemerintah,” ujar dia.

Menurutnya, apabila perizinan ditangani SKK Migas atau BKPM, kontraktor Migas tidak dibebani masalah administrasi sehingga dapat fokus pada pendanaan, pencarian sumber migas dan komersialisasi proyek migas.

Hal ini akan mempercepat penemuan cadangan dan komersialisasi proyek migas, yang akhirnya mempercepat tambahan penghasilan bagi pemerintah. Ali menambahkan, penyederhanaan diharapkan dapat dilakukan secara tepat di sektor hulu migas.

Baca Juga: Harga Gas 6 Dolar AS per MMBTU Membawa Keberkahan untuk Industri

Hal itu dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor selain soal kepastian peraturan dan fasilitas perpajakan yang menarik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI