Suara.com - Jika pemerintah benar memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 6 minggu ke depan, para pengusaha bakal makin kesulitan dengan situasi yang ada saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan, saat ini pendapatan hampir sebagian besar Pusat perbelanjaan menurun drastis di tengah pandemi karena kurangnya jumlah pengunjung yang datang.
"Pusat Perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat," kata Alphonzus kepada Suara.com, Rabu (14/7/2021).
Di tengah pendapatan yang merosot ini, pengelola, kata dia juga harus menanggung beban biaya pengeluaran rutin, mulai dari biaya listrik, gas hingga pajak.
Baca Juga: Covid-19 Makin Ganas, Kebijakan Pemerintah Kian Panas
"Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak / retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas," ucapnya.
Begitu juga dengan listrik, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun pengelola harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.
"Hal serupa juga sama dengan penggunaan gas," ucapnya.
Sehingga dirinya meminta kepada pemerintah untuk meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas dimasa sulit seperti ini.
Tak hanya itu dirinya juga meminta pemerintah penghapus sementara sejumlah pungutan pajak, seperti Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skenario PPKM Darurat 6 Pekan, LaporCovid19: Pastikan Kebutuhan Warga