Suara.com - PT KAI Commuter meminta pekerja non esensial dan kritikal tidak memaksakan diri untuk naik kereta rel listrik (KRL). Pasalnya, petugas di lapangan akan cermat meneliti dokumen perjalanan yang dibawa oleh calon pengguna KRL.
"Untuk itu diharapkan kerjasama para calon pengguna KRL, khususnya bagi yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal agar tidak memaksakan diri naik KRL karena petugas tidak akan mengizinkan untuk masuk area stasiun dan naik kereta," ujar Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Dalam dua hari pelaksanaan penerapan SE Nomor 50 Tahun 2021 ini, KAI Commuter terus melakukan evaluasi bersama dengan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 yang meningkat.
Mulai hari ini KAI Commuter semakin memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan di stasiun dengan memisahkan antrean bagi calon pengguna KRL yang memiliki STRP dan surat keterangan lainnya.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Medan, Jumlah Penumpang Kereta Api Anjlok
"Sehingga pengguna KRL adalah mereka yang benar-benar bekerja di sektor esensial dan kritikal," kata Anne.
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, STRP atau surat keterangan lainnya yang termasuk ke dalam sektor esensial dan kritikal agar dibawa seluruh calon pengguna KRL dalam bentuk cetak dengan tandatangan dan stempel basah.
Dokumen perjalanan yang kurang lengkap akan memakan waktu pemeriksaan lebih lama oleh petugas.
Sementara itu pada Selasa (13/7) hingga pukul 17.00 WIB, jumlah pengguna KRL di seluruh stasiun mencapai 99.757 orang. Angka ini tak jauh berbeda dengan jumlah pengguna hari kemarin di waktu yang sama yaitu 90.750.
Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal maksimalkan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pengumuman! Penumpang KRL Wajib Bawa STRP, Simak Cara Pembuatannya