Revisi PP 109 Hanya Memperburuk Kondisi Petani Tembakau di Tengah Pandemi

Iwan Supriyatna
Revisi PP 109 Hanya Memperburuk Kondisi Petani Tembakau di Tengah Pandemi
Petani Tembakau. (Dok Ist)

Pro dan kontra mengenai kebijakan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus bergulir.

Suara.com - Pro dan kontra mengenai kebijakan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus bergulir.

Pihak pro revisi lantang menyerukan perubahan revisi PP 109 agar segera dijalankan untuk mengoptimalkan pengendalian tembakau.

Sementara pihak kontra tegas menolak revisi karena dinilai memberikan dampak signifikan bagi keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, keputusan merevisi aturan rokok dinilai sejumlah pihak kurang tepat. Di satu sisi, perang melawan Covid-19 belum usai.

Baca Juga: 241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Bahkan tidak main–main, untuk memutus penyebaran varian baru, baru–baru ini Pemerintah melakukan langkah taktis dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Ekonomi Indonesia diprediksi melambat, dunia usaha menjadi tidak stabil dan kebijakan Pemerintah yang dinilai kurang berpihak pada kalangan akar rumput.

Menanggapi situasi ini Anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar menyatakan bahwa kebijakan ini tidak berpihak kepada petani.

“Betul arahnya merugikan petani tembakau,” tegas Mindo ditulis Rabu (14/7/2021).

Ia juga menyatakan bahwa pandemic telah memperburuk ekonomi Indonesia, untuk itu percepatan penanganannya harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Pentingnya Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif

“Revisi PP 109 tidak urgen untuk saat ini,” jelasnya.