Mengutip dokumen tersebut pada Selasa (13/7/2021) disebutkan bahwa akan ada beberapa dampak jika PPKM Darurat diberlakukan sampai 6 minggu.
Pertama, implikasinya kepada perekonomian adalah menurunnya tingkat konsumsi masyarakat yang diprediksi makin melambat di tengah pandemi Covid-19.
Kedua, laju pertumbuhan ekonomi diprediksi akan tertahan. Sri Mulyani sendiri memperkirakan bahwa ekonomi Kuartal III 2021 akan di bawah 4 persen.