Suara.com - Kapal tanker MT Ketaling milik PT Pertamina terbakar saat naik dock di perusahaan galangan kapal. Kebakaran terjadi di PT Multi Ocean Shipyard (MOS) Karimun, Sabtu (10/7/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Terkait hal tersebut, Pertamina International Shipping (PIS) sebagai pemilik kapal, telah menyerahkan MT Ketaling kepada PT Multi Ocean Shipyard (MOS) untuk dilakukan servis dan perbaikan, termasuk aspek safety saat pelaksanaannya.
PIS akan memastikan bahwa upaya pengendalian, pengamanan serta perbaikan Kapal MT Ketaling terus dilaksanakan dan tentunya mendukung pelaksanaan Incident Investigation yang dilakukan oleh PT MOS.
Saat ini, HSSE PT Multi Ocean Shipyard (MOS) terus melakukan investigasi dan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Baca Juga: SPBU dan Agen LPG Seluruh Indonesia Ditutup Sampai 17 Juli, Ini Kata Pertamina
Pelaksanaan investigasi tersebut tidak menghentikan proses docking dan MOS tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses docking Kapal MT Ketaling dan mempersiapkan Kapal untuk kembali on operation.
“PT Pertamina International Shipping siap mendukung dan berkoordinasi dalam proses pelaksanaan investigasi yang dilakukan,” ujar Arief Sukmara selaku Corporate Secretary PIS kepada Suara.com, Selasa (13/7/2021).
"Insiden dapat ditanggulangi tanpa ada korban luka maupun jiwa pada pukul 15.30 wib (Dilakukan selama 15 menit) oleh PT Multi Ocean Shipyard," Arief menambahkan.
Namun demikian, terkait berapa kerugian yang dialami, pihaknya belum bisa menyebutkan.
Sejalan dengan komitmen PIS untuk terus mendistribusikan energi untuk negeri, insiden ini tidak mengganggu kegiatan operasional PIS dalam mendistribusikan energi.
Baca Juga: Kapal Tanker Pertamina Terbakar di Galangan PT MOS
Hal ini dapat dipastikan, karena kegiatan MT Ketaling untuk melakukan Docking sudah di Planning oleh manajemen Perusahaan.
“Kegiatan docking ini merupakan kegiatan yang telah terjadwal dan PIS tetap menjamin ketersediaan armada sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap seluruh stakeholder PIS,” tutup Arief Sukmara.