Suara.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bertujuan menekan laju kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan ke depan. Namun di sisi lain akan mempengaruhi aktivitas ekonomi, menekan ketahanan sosial masyarakat miskin dan rentan.
Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, berdasarkan Konferensi Pers Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat 2 Juli 2021 lalu, sebagai antisipasi PPKM Darurat, Pemerintah melakukan sejumlah penguatan program perlindungan sosial.

Pertama, bentuknya berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang dua bulan. Bantuan ini untuk meringankan masyarakat terdampak dalam pelaksanaan PPKM.
Dia menjelaskan, pada BST Januari hingga April realisasi anggaran mencapai Rp11,9 triliun untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan diberikan setiap bulan sebesar Rp300 ribu per KPM per bulan.
"Kriteria KPM adalah keluarga miskin, tidak mampu, dan atau rentan yang terdampak Covid-19. KPM nonprogram sembako dan non-PKH (Program Keluarga Harapan, red). Kemudian memiliki NIK, KK, dan telepon untuk dihubungi," ujar Yustinus, Jumat (9/7/2021).
Sementara perpanjangan BST dua bulan, lanjutnya, menargetkan 10 juta KPM di 34 Provinsi. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp6,1 triliun. Sehingga total alokasi BST mencapai Rp17,5 triliun.
Yustinus menambahkan, pemerintah juga memperpanjang stimulus ketenagalistrikan dengan skema diskon 50 persen bagi pelanggan 450 VA dan diskon 25 persen bagi pelanggan 900 VA, dari Juli-September.
"Perkiraan kebutuhan anggaran mencapai Rp7,5 triliun," ujar Yustinus.
Pemerintah juga mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Menurut Yustinus, Dana Desa TA 2021 diprioritaskan untuk BLT Desa dalam rangka membantu masyarakat miskin di Desa yang terdampak Covid-19. BLT Desa, diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa dengan besaran Rp300.000/KPM/bulan.
Baca Juga: Dibubarkan karena PPKM, Bos Warkop Ngamuk Kick Polisi: Bapak Masih Gajian, Saya Kelaparan
Dia juga menyebut, pemerintah melakukan relaksasi persyaratan sasaran BLT Desa dengan memberikan keleluasan kepada Musyawarah Desa untuk menambah KPM. Saat ini, Kemenkeu dan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi sedang menyusun proses administratif yang diperlukan.