Ingat! Mulai Senin Besok Hanya Pekerja Esensial Boleh Naik KRL, Ini Syaratnya

Minggu, 11 Juli 2021 | 11:23 WIB
Ingat! Mulai Senin Besok Hanya Pekerja Esensial Boleh Naik KRL, Ini Syaratnya
Penumpang KRL Tangerang (Suara.com.Irfan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 masih terus berlangsung hingga saat ini. Guna menekan angka mobilitas masyarakat, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.

KAI Commuter pun mendukung penuh langkah pemerintah tersebut.

Delapan hari pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas pengguna KRL terus berkurang. Selama hari kerja pekan ini pengguna KRL menyentuh angka 1.176.719 orang atau 235.344 orang per hari.

"Sementara pekan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat mencapai 1.607.818 orang atau 321.564 orang per hari. Angka ini berkurang sekitar 26 persen," ujar VP Corporate Communication KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021)

Baca Juga: Mulai 12 Juli, Pekerja Bodetabek Naik KRL ke Jakarta Harus Tunjukkan STRP

Selain itu, Sabtu (10/7) kemarin juga mencatatkan penurunan jumlah pengguna dibanding Sabtu (3/7) saat hari pertama penerapan PPKM Darurat.

Kemarin volume pengguna KRL tercatat 168.407 orang, sementara Sabtu pekan lalu tercatat ada 200.059 orang atau berkurang sekitar 15 persen.

"Sementara itu hingga pukul 09.00 WIB Minggu (11/7) pagi ini KAI Commuter mencatat ada 30.075 orang atau berkurang 26 persen dibanding Minggu (27/6) yang mencapai 40.534 orang saat sebelum penerapan PPKM Darurat," ungkap Anne.

Adapun berikut, persyaratan penumpang yang mulai Berlaku Senin (12/7) besok:

  1. Pekerja sektor esensial dan kritikal
  2. Wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi
  3. Memakai masker ganda

Baca Juga: Mulai Senin 12 Juli, Pekerja Non-sektor Esensial dan Kritikal Dilarang Naik KRL

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI