Suara.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Nusron Wahid menilai BUMN terbebani dengan sejumlah penugasan yang diberikan, meski mendapatkan penyertaan modal negara (PMN).
Nusron meyakini BUMN akan lebih senang jika melakukan aksi korporasi yang murni secara bisnis.
"Saya paham betul kalau teman-teman BUMN dikasih kesempatan memilih, mereka lebih setuju dan senang pendekatan bisnis murni, tidak mau melaksanakan PMN penugasan," ujar Nusron saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, yang ditulis Jumat (9/7/2021)
Nusron menyebut penugasan pemerintah seharusnya jangan dibebankan kepada BUMN, melainkan menjadi tanggung jawab kementerian teknis. Nusron tak perlu menjadi investor, melainkan cukup sebagai kontraktor dalam setiap penugasan pemerintah.
Baca Juga: Erick Thohir Usul BUMN Dapat PMN Rp72,44 Triliun Pada 2022
"Ini seharusnya lebih masuk dan lebih simpel seandainya proyek (penugasan) ini dilakukan dalam bentuk pendekatan proyek pemerintah seperti dilakukan Kementerian PUPR atau kementerian lain," kata Nusron.
Nusron yakin skema ini akan lebih menguntungkan dan menyehatkan kondisi perusahaan ketimbang harus menjadi investor dan menggarap setiap penugasan pemerintah.
"Karena ini dipaksa untuk melaksanakan investasi, maka mau tidak mau mereka berdarah-darah, banyak mereka berpuasa, sebetulnya dari sisi pekerjaan untung, tapi akibat investasi jadi rugi," kata Nusron.
Kendati begitu, Nusron mengaku mendukung pemberian PMN yang diberikan kepada BUMN untuk menunaikan tugas negara dalam sejumlah pembangunan strategis.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan adanya Penyertaan Modal Negara atau PMN kepada BUMN-BUMN pada 2022 sebesar Rp72,44 triliun.
Baca Juga: Begini Kabar Pembentukan Holding BUMN Aviasi-Pariwisata
Dari total usulan tersebut mayoritas merupakan penugasan pemerintah yang wajib dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya ingin memamparkan PMN 2022, seperti yang disampaikan penugasan 80 persen, restrukturisasi 6,9 persen. Sehingga kalau dikumulatifkan 87 persen hal-hal yang tidak terelakan," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (8/7/2021).