Transparansi Sumber Anggaran LSM Perlu Dibuka ke Publik

Jum'at, 09 Juli 2021 | 08:26 WIB
Transparansi Sumber Anggaran LSM Perlu Dibuka ke Publik
Anggota LSM lingkungan Greenpeace menentang penggunaan batubara, 16 November 2017 di Berlin (Aneh Andersen/ AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Informasi Publik (KIP) meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Greenpeace Indonesia untuk melakukan keterbukaan informasi (transparansi) terkait sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain penting lain yang perlu diketahui publik.

Guru besar IPB Budi Mulyanto mengatakan sebagai LSM yang beroperasi di Indonesia, Greenpeace Indonesia harus patuh mengikuti peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini karena keputusan Komisi Informasi Publik merupakan produk hukum yang harus dipatuhi untuk dilaksanakan.

Menurut Budi Mulyanto, melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang akan berdampak positif bagi Greenpeace itu sendiri dan mampu meningkatkan kepercayaan publik (public trust).

Baca Juga: Sarkas Bertengger di Gedung Merah Putih KPK, 'Berani Jujur Pecat'

Menurut Budi Mulyanto, tidak hanya Greenpeace, seluruh LSM yang ada di Indonesia harus melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang 14 tahun 2008. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja LSM di Indonesia.

“Tidak hanya Greenpeace seharus keterbukaan informasi menyangkut sumber pendanaan, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain yang patut diketahui publik harus dilakukan terhadap semua LSM di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan persnya, Jumat (9/7/2021).

Sebelumnya, perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP pada 15 Juni 2020, setelah pihaknya merasa kesulitan untuk mengakses data-data yang seharusnya bisa menjadi domain publik terkait akta pendirian dan perubahan Greenpeace Indonesia serta dokumen lain seperti laporan sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri.

Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria berkepentingan dengan data ini untuk melakukan penelitian tentang akuntabilitas dan dampak organisasi non pemerintah lingkungan terhadap pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Hanya sayangnya, permintaan itu ditolak Greenpeace Indonesia. Akhirnya Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP pada 15 Juni 2020.

Baca Juga: Tulisan 'Berani Jujur Pecat' Warnai Gedung KPK

Setelah melalui beberapa proses persidangan, KIP akhinya memutus dan minta Greenpeace Indonesia untuk membuka sejumlah laporan publik terkait akta pendirian dan perubahan terakhir perkumpulan Greenpeace Indonesia, laporan sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri mulai tahun 2015-2019 dan perjanjian dengan pihak donor tahun 2015-2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI