Suara.com - Proses retrukturisasi High Yield Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) terus bergulir. Hal ini sejalan dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kreditur pun menyampaikan apresiasi atas komitmen William Henley selaku manajemen PT IOI.
Salah satu kreditur HYPN IOI Ifan Prajogo mengatakan, program restrukturisasi HYPN yang sudah diputuskan dalam PKPU merupakan jalan terbaik bagi kreditur saat ini.
“Kami melihat itikad baik manajemen dalam proses ini,” kata Ifan ditulis Jumat (9/7/2021).
Menurut Ifan, dirinya beserta sebagian besar kreditur lainnya sudah menerima pembayaran cicilan pertama sejak 1 Desember 2020 atau lebih cepat dari yang seharusnya 1 Maret 2021.
“Ini langkah yang kami apresiasi,” ucapnya.
Ifan mengakui, dalam pembayaran cicilan utang ke-8 pada 1 Juli lalu, nilai pembayarannya memang belum 100 persen. Hal ini disebabkan oleh proses hukum yang sedang dijalani oleh William Henley selaku Direktur Utama PT IOI.
“Sejauh ini, kami yakin Pak William Henley tidak akan lepas tangan,” ujarnya.
Sebagai kreditur, Ifan menyebut jika proses pidana terhadap manajemen PT IOI tidaklah tepat. Sebab, sejak awal, skema yang digunakan adalah perjanjian utang piutang.
Karena itu, jika ada hambatan dalam proses pembayaran, maka skema yang dijalankan adalah PKPU, bukan pidana.
Baca Juga: Maybank Gugat PKPU Pan Brothers, Serikat Pekerja Bilang Begini
“Karena itu, kami berharap agar manajemen segera dibebaskan dari proses pidana, supaya bisa fokus menjalankan putusan PKPU. Ini yang paling kami harapkan sebagai kreditur,” jelasnya.