Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 | 10:33 WIB
Daftar Perusahaan yang Karyawannya Boleh Kerja di Kantor saat PPKM Darurat
PPKM Darurat hari kedua di kawasan Sudirman Jakarta (Yudisald/Jurnalis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan penyesuaian terkait pengaturan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal.

Hal ini, demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Luhut dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Adapun, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut diantaranya:

Baca Juga: 21 Kantor di DKI Kasus PPKM Naik Penyidikan, Kapolda: Kita Cari Tersangka dari Juragannya!

  • Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
  • Pasar modal.
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
  • Perhotelan non penanganan karantina.
  • Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Menko Luhut menerangkan untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.

Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Kemudian, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria diantaranya,

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Energi
  • Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Objek Vital Nasional
  • Proyek Strategis Nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Baca Juga: BOR IGD dan ICU di Tiga Rumah Sakit Cianjur Penuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI