Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta
lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun usulan calon penerima BPUM tersebut nantinya harus memuat:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nama Lengkap
Alamat Tempat Tinggal
Baca Juga: Bansos Tunai PPKM Darurat: Besaran, Syarat dan Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Bidang Usaha