Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa - Bali sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, PPKM Darurat adalah kebijakan tepat untuk mengendalikan pandemi covid-19, meski di tengah upaya pemulihan perekonomian nasional.
Wimboh mengatakan, varian baru covid-19 Delta kekinian sudah menyerang hampir 100 negara.
"Kita dikejutkan dengan varian Delta yang bersumber dari India, hampir 100 negara didunia terimbas, juga mengalami varian Delta," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Jalan perkotaan Karawang Ditutup Siang dan Malam
Menurut dia, angka penularan yang sangat tinggi ini membuat tingkat reproduction rate turut tinggi, dan menyebabkan penularan masif hampir diseluruh negara dunia.
"Tidak terkecuali Indonesia. Dengan tingkat reproduction rate paling tinggi, varian delta penyebaran terjadi secara global dan sebabkan kasus covid-19 di global kembali meningkat," paparnya.
Wimboh menambahkan, di Eropa, Afrika, Amerika Serikat dan Indonesia terjadi lonjakan keterisian ranjang rumah sakit atau BOR yang relatif tinggi hampir 80 persen. Bahkan di sebagian daerah lebih tinggi dari angka itu.
Karenanya, kata dia, OJK mendukung langkah pemerintah dalam terapkan kebijakan pemberlakuan PPKM darurat yang berlaku dari 3 Juli-20 Juli.
"Dengan penerapan ini diharapkan akan menurunkan tambahan kasus covid-19, hingga dibawah 10 ribu orang per hari dan tetap harus jaga momentum pemulihan ekonomi nasional."
Baca Juga: Corona Mengganas, OJK Minta Akselerasi dan Distribusi Vaksin Dipercepat