Suara.com - Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) yang terdiri dari puluhan pengusaha pembudidaya di dalam negeri, mengapresiasi dan mendukung Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.
"Dengan terbitnya permen tersebut maka budidaya lobster dalam negeri akan semakin bergairah," kata Ketua Umum GPLI, Gunawan Suherman ditulis Selasa (6/7/2021).
Gunawan menyebut, Indonesia telah diberkati oleh Tuhan dengan kekayaan alam yaitu benih bening lobster yang berlimpah ruah sehingga dapat dimanfaatkan untuk budidaya lobster oleh masyarakat nelayan dan para pembudidaya di Indonesia.
"Kebijakan baru ini akan mendorong pertumbuhan budidaya lobster dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ucap Gunawan.
Baca Juga: Ramai Hukuman Edhy Prabowo Setara Bocah Pencuri Ayam Tetangga, Publik: Lucu Negeriku!
GPLI optimis Indonesia bisa menjadi negara pengekspor lobster hasil budidaya terbesar di dunia, sesuai dengan target yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu yang lalu.
"GPLI mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan Permen KP ini, sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat nelayan dan para pembudidaya di Indonesia, serta mewujudkan Indonesia sebagai negara pengekspor lobster hasil budidaya terbesar di dunia," pungkasnya.