Rencana Pemerintah Pungut Pajak Karbon Dinilai Membebani Masyarakat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 06 Juli 2021 | 08:13 WIB
Rencana Pemerintah Pungut Pajak Karbon Dinilai Membebani Masyarakat
Ilustrasi polusi asap kendaraan bermotor. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemerintah untuk memungut pajak karbon dinilai akan membebani masyarakat dan memperburuk iklim usaha. Pasalnya, beban pelaku usaha atas pengenaan pajak atas emisi karbon itu bakal ditanggung oleh konsumen.

Pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan ulang rencana pemungutan pajak karbon, mulai dari sisi besaran tarif, entitas yang akan menjadi objek pajak, serta sektor atau aktivitas yang tercakup dalam pajak karbon.

Menurut Peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman, rencana pemerintah memungut pajak karbon sulit diwujudkan sejalan dengan masih belum meredanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada lesunya dunia usaha dan menurunnya daya beli masyarakat.

"Efek ke dunia usaha pasti besar, karena pasti menambah beban produksi, yang ujungnya juga akan ditanggung masyarakat selaku konsumen. Sementara saat ini pandemi Covid-19, daya beli masyarakat menurun. Demikian juga dengan dunia usaha, semua sektor turun dan banyak perusahaan kinerjanya turun, meskipun itu perusahaan besar," kata Ferdy ditulis Selasa (6/7/2021).

Dia menambahkan, kebijakan ini akan memberikan efek domino kepada sektor usaha lainnya, selain tentunya memperburuk iklim investasi, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pengenaan emisi karbon sebagai barang kena pajak.

Menurutnya, perlu ada koordinasi antar kementerian untuk menyusun skema yang tidak merugikan pelaku usaha dan daya beli masyarakat yang pada saat ini masih cukup tertekan.

Selain itu, pemerintah juga harus berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan kesiapan dan konsekuensi yang bakal dihadapi terkait dengan kebijakan ini.

"Pajak karbon tujuannya untuk meredam emisi. Tapi harus ada transisi untuk meminimalisasi beban kepada masyarakat. Harus ada persiapan dan kombinasi, dan ini hanya bisa dilakukan jika ada komunikasi dengan pelaku usaha," katanya.

Pemerintah berencana memungut pajak karbon dan akan diberlakukan mulai 2022. Rencana tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Seluruh Pabrik Toyota Ditargetkan Bebas Karbon pada 2035

Aturan itu menyebutkan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI