Siap-siap Ada Badai PHK Pekerja Hotel dan Restoran saat PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 | 14:43 WIB
Siap-siap Ada Badai PHK Pekerja Hotel dan Restoran saat PPKM Darurat
ILUSTRASI - PPKM Darurat hari kedua di kawasan Sudirman Jakarta (Yudisald/Jurnalis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menimbulkan gejolak bagi keberlangsungan bisnis.

Sebab, banyaknya aturan pembatasan aktivitas yang membuat keberlangsungan bisnis menjadi terhambat. 

Salah satunya bisnis hotel dan restoran yang diramalkan tersendat kembali dengan kehadiran PPKM Darurat. 

Bahkan, para pegawai hotel dan restoran terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat tersendatnya bisnis. 

Baca Juga: Warga Desa Sukamanah Cianjur Belum Didata, Untuk Menerima Bansos PPKM Darurat

"Selain itu, terjadi pembatalan pesanan, baik itu kamar, kegiatan-kegiatan lain seperti perkawinan, rapat dan juga kegiatan sosial. Ya tentu ini memberikan potensi dispute soal pengembalian pembayaran," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

Dari sisi restoran, lanjut Sutrisno, penjualan secara online juga dirasa kurang 'nendang' bagi pendapatan.

Belum lagi adanya biaya tambahan plaform dengan fee 10 sampai 20 persen dari nilai penjualan.

Lalu, dengan adanya penutupan mal dan pusat perbelanjaan juga secara tidak langsung menutup total kegiatan operasional restoran. 

Beragam masalah itu akan menjadi beban baru bagi pemilik hotel dan restoran. Sebab, pengusaha harus memutar otak untuk menutupi biaya-biaya yang harus dibayarkan setiap bulan.

Baca Juga: Polri Ultimatum Penjual Tak Timbun dan Mainkan Harga Obat serta Alkes Selama PPKM Darurat

"Semua ini tentu menyebabkan kondisi operasional hotel dan restoran mengalami penurunan, yang dampaknya merumahkan karyawan. Sebab, pekerjaannya berkurang dan juga bisa berakhir dengan PHK, yang tentu ini menjadi dampak bagi ekonomi secara keseluruhan," ucapnya.

Seperti dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. 

Sementara, restoran hingga kafe masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Kafe dan restoran hanya boleh menerima pesan-antar atau makanan dibawa pulang. 

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka ful selama 24 jam," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI