Suara.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie merasa heran pemerintah masih belum menutup penerbangan internasional. Padahal, langkah itu bisa mengurangi penyebaran kasus Covid-19.
Apalagi, adanya WNA China yang masuk ke Indonesia. Menurut Alvin, pemerintah harus mengungkapkan manfaat yang sebenarnya jika ada WNA China ke Indonesia di masa PPKM Darurat.
"Pemerintah harusnya transparan, apa sih manfaat yang didapat dengan membiarkan perbatasan kita terbukan, berapa banyak wisatawan yang masuk, berapa banyak pengusaha yang masuk, berapa banyak TKA yang masuk, itu perlu dipublikasi," ujar Alvin saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Selain itu, tutur Alvin, pemerintah juga harus bisa menjelaskan ke masyarakat apa manfaat ekonomi dari WNA yang masuk, apakah setimpal atau tidak dengan pengorbanan warga yang terdampak Covid-19.
"Berapa banyak manfaat ekonomi yang masuk jika dibandingkan biaya perawatan untuk masyarakat kita yang kena covid, biaya sosial untuk masyarakat kena covid dan meninggal, ini kan tak bisa dihitung nilainya," katanya.
Mantan Komisioner Ombudsman ini juga tidak mengerti apa yang jadi pertimbangan pemerintah dengan belum menutupnya penerbangan internasional.
"Kita lihat negara-negara lain begitu sigap menangani ini melindungi negaranya dan rakyatnya dari virus, Hong Kong menutup pintu siapapun dari Indonesia tidak bisa masuk negaranya, dan juga negara-negara lain, kita lihat Thailand yang mengandalkan pariwisata, itu juga menutup negaranya dari warga Indonesia, nah kenapa indonesia takut menutup negaranya dari minimal negara tertentu," ucap Alvin.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arya Pradhana Anggakara menyebut total ada 20 TKA yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Mereka akan mengerjakan proyek strategis nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Arya.
Baca Juga: Pengendara Motor Tak Terima Ada Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Dapat Sanksi Tilang
Arya mengklaim, 20 TKA tersebut telah melalui proses pemeriksaan protokoler kesehatan. Selain itu, mereka juga telah memenuhi syarat yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.