Suara.com - PT Angkasa Pura II (Persero) bersama seluruh stakeholder mengklaim bakal berkomitmen menjalankan ketentuan di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45/2021 yang berlaku di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.
Adapun AP II menemukan adanya video yang beredar dan dinarasikan sebagai kedatangan WNA melalui Bandara Soekarno-Hatta di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali.
Terkait itu secara tegas dipastikan pembingkaian (framing) menggunakan video dan ditulis tanggal peristiwa 3 Juli 2021 sebagaimana tertera di video tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
“Kami pastikan bahwa itu adalah hoaks. Itu framing yang dibuat agar seakan peristiwa di video adalah pada 3 Juli 2021. Kenyataannya, pada 3 Juli 2021 atau saat berlakunya PPKM Darurat Jawa - Bali berlaku, tidak ada kelompok WNA seperti di video tersebut di Bandara Soekarno-Hatta. Video tersebut juga direkam di Terminal 2 yang hanya melayani penerbangan domestik,” ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan persnya, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Anies Minta Donasi Tangani Covid-19 ke Dubes, PSI: Mohon Tidak Mempermalukan RI
AP II meminta kepada seluruh pihak agar mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali dan tidak memproduksi konten-konten hoaks seperti halnya video yang sengaja diedarkan tersebut.