CISDI: Reformasi Tarif Cukai Tembakau Perlu Dilakukan

Minggu, 04 Juli 2021 | 09:18 WIB
CISDI: Reformasi Tarif Cukai Tembakau Perlu Dilakukan
ILUSTRASI: Petani Tembakau. (Dok Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 terus digenjot oleh pemerintah demi mendukung pemulihan ekonomi di Indonesia.

Dana sebesar Rp 699,43 triliun yang tersedia diutamakan untuk lima klaster yakni klaster kesehatan, klaster perlindungan sosial, dukungan UMKM dan koperasi, program prioritas, dan insentif usaha.

Pemerintah dalam berbagai kesempatan terus berupaya untuk memulihkan ekonomi di tengah situasi yang tidak pasti. Untuk itu, pemerintah juga akan terus mendorong penerimaan negara melalui pajak dan cukai.

Untuk sektor cukai, penerimaan negara dari sektor cukai dengan kontribusi cukup besar saat ini adalah cukai hasil tembakau. Kebijakan cukai yang tepat akan juga memberikan andil kepada pengendalian konsumsi, di samping memberikan pemasukan bagi negara.

Baca Juga: Viral! Kecewa Ladang Terendam Banjir, Petani Nekat Salto ke Dalam Genangan Air

Beberapa pihak menyarankan agar pemerintah melakukan reformasi fiskal. Salah satunya melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

Chief Strategist of the Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Yurdhina Meilissa menyoroti bahwa pengendalian konsumsi rokok di Indonesia tidak akan tercapai tanpa penyederhanaan terhadap struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) saat ini.

“Jadi sebetulnya kita kehilangan cukup banyak revenue potential dengan struktur cukai yang ribet, dibanding jika kita melakukan simplifikasi tier cukainya,” kata dia dalam keterangan persnya, Minggu (4/7/2021).

Dia mengatakan, struktur CHT di Indonesia yang berjumlah 10 lapisan dinilai sangat kompleks, dengan pengkategorian berdasarkan jenis rokok dan jumlah produksi pabriknya. Hal ini, ujarnya, telah dinilai oleh berbagai pihak membuat kebijakan CHT untuk mengendalikan konsumsi rokok menjadi tidak efektif.

“Paling bagus adalah kalau struktur tarif cukainya simpel,” ujarnya.

Baca Juga: Ladang Tembakau Terendam Banjir, Petani Sampai Stres Salto ke Dalam Genangan Air

Selain itu Yurdhinna mengatakan bahwa pengendalian konsumsi rokok di Indonesia tidak akan tercapai tanpa penyederhanaan struktur tarif CHT. Selama sistem cukai tembakau masih berlapis dan kompleks, penurunan prevalensi perokok akan terus terhambat.

“Ketika kita menggunakan cukai yang berbeda untuk beragam jenis rokok, akan ada kemungkinan ketika harga rokok yang satu naik, maka masyarakat akan beralih ke rokok lain yang lebih murah, yang jenis rokoknya dikenai cukai lebih rendah,” kata Yurdhinna.

Fenomena ini akan terus terjadi karena golongan cukai yang berbeda-beda. “Dan itu menyebabkan sulit sekali kita mengendalikan konsumsi karena struktur tarif CHT saat ini terus menjaga level keterjangkauan harga rokok itu terus-terusan rendah,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI