Suara.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta memastikan tidak semua toko yang berada di pusat perbelanjaan atau mall tutup dengan adanya PPKM Darurat.
Terdapat beberapa toko yang diperbolehkan buka dalam masa PPKM Darurat 3-20 Juli mendatang.
Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan, pembukaan toko-toko itu tentu dengan pembatasan jam operasional sampai 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung 50 persen.
Adapun beberapa toko yang masih dibuka diantaranya, kategori supermarket, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kategori Pharmacy, apotek, toko obat, serta kegiatan pada sektor esensial antara lain, ATM CENTER dan kantor layanan perbankan di dalam mal
Baca Juga: Pesimis PPKM Darurat Efektif, Epidemiolog: Lihat Implementasi Sepekan di Lapangan
"Dan, Kategori makanan-minuman diijinkan beroperasional namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang /take away dan juga dengan system pesan antar/delivery," ujar Ellen dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Menurut Ellen, mal yang tergabung dalam APPBI DKI sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang sangat baik dan lengkap serta terus berlanjut sampai saat ini.
Bahkan, sebagian besar pusat belanja juga menambah peralatan touchless dan juga memasang UVC system.
"Sehingga sampai saat ini dapat dikatakan Pusat belanja di DKI bukan merupakan cluster Covid -19," jelas dia.
Namun demikian, pihaknya akan tetap turut mengikuti Pengetatan Aktifitas Masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ingin ke Jawa Bali di Masa PPKM Darurat? Tunjukkan Kartu Vaksinasi
APPBI DKI beserta 85 anggotanya sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 juga sudah menyelesaikan 100 persen vaksinasi bagi semua pelaku publik di pusat belanja antara lain untuk semua karyawan pusat belanja maupun karyawan tenantnya.
"Sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut," pungkas dia.