Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan/OJK meminta kepada pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan sepanjang PPKM Darurat. Diantaranya menjaga jarak fisik, menggunakan masker, memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi secara online mobile/digital, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.
"Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Anto menjelaskan, pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work from Home/WFH diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Baca Juga: Masuk Zona PPKM Darurat, Bupati Bantul: Itu Instruksi Presiden Harus Ditaati
"OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik," imbuhnya.
Sementara, OJK juga akan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.
Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.
Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat atau email.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Siap Sukseskan PPKM Mikro Darurat di Jateng