Masyarakat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Jika Ingin Bertransportasi Jarak Jauh

Kamis, 01 Juli 2021 | 16:49 WIB
Masyarakat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Jika Ingin Bertransportasi Jarak Jauh
Random sampling yang dilakukan di Bandara SAMS Sepinggan, Senin 21 Juni 2021. [Presisi.co/Humas Bandara SAMS Sepinggan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah benar-benar memberi pengetatan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Termasuk bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi.

Dalam aturan PPKM Darurat, masyarakat perlu menunjukkan kartu vaksin jika ingin bertransportasi jarak jauh.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh dengan pesawat, bus, kereta api, harus menunjukan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis pertama," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Luhut juga meminta masyarakat menyertakan hasil negatif tes swab antigen, jika ingin berpergian jarak jauh dengan transportasi.

Baca Juga: Seluruh Daerah Jateng Wajib Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Ganjar: Masyarakat Jangan Panik

"PCR h-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Tetap memakai masker dengan benar. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker," ucap dia.

Mantan Menkopolhukam ini menyebut kapasitas penumpang transportasi juga dibatasi selama penerapan PPKM Darurat ini.

"Transportasi umum kendaraan umum angkutan massal, taksi online dan konvensional dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes lebih ketat," bilang Luhut.

Mulai 3 Juli

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan Pemerintah, Pimpinan DPR: Semoga Aturannya Tak Multitafsir

Penerapan PPKM Darurat kata Jokowi mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali PPKM," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI