Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan secara ketat.
Luhut menuturkan, pembatasan diperketat, karena seluruh wilayah DKI masuk kriteria level 4.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten dengan kriteria level 4 itu sudah tertera. Jadi akan kita lakukan ketat betul di DKI," ujar Luhut dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (1/7/2021)
Seluruh DKI Jakarta sudah masuk kategori zona merah.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, KOI Jamin Pelatnas Olimpiade Tokyo Tetap Jalan
Yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Seluruh DKI sudah kena," ucap dia.
Seperti diketahui, kasus di DKI terus bertambah. Bahkan DKI salah satu provinsi yang menyumbang kasus Covid-19 tertinggi secara nasional. Berdasarkan data Pemprov DKI, kasus baru Covid-19 berjumlah 7.680.
Sebelumnya Presiden Jokowi memutuskan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.
Dalam aturan tersebut, diantaranya perkantoran non esensial diberlakukan 100 persen kerja dari rumah. Kemudian, tempat ibadah hingga mal ditutup sementara.
Baca Juga: Ngeri! Pemkot Solo Siapkan Anggaran Rp9 M untuk UMKM Terdampak PPKM Darurat