"Dan sudah saatnya kita sebagai badan publik membudayakan transparansi dalam menjalankan pemerintahan," kata Ali.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengapresiasi langkah keterbukaan informasi publik itu. Ini merupakan bentuk transparansi informasi terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintah kepada masyarakat.
"Keterbukaan diperlukan sehingga masyarakat dapat berpatisipasi dengan mengontrol atau melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut," ujar SYL.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede berujar, keterbukaan informasi ini saat ini sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu pilar dalam rangka Indonesia menuju satu dari lima kekuatan ekonomi besar dunia.
"Cita-cita itu bukan a-historis sepanjang seluruh instrumen menuju hal itu dijaga, diperbaiki, ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu. Salah satu pilarnya adalah keterbukaan informasi," tutur Hendra.
Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi ruh dari UU Ciptaker. Berangkat dari hal tersebut, Hendra menilai pengelolaan negara saat ini diubah dari sekadar transparan-akuntabel menjadi keterbukaan informasi.
"Ketebukaan informasi ini artinya setiap kebijakan akan dikontrol dan diawasi ketat oleh masyarakat," kata Hendra.
Dia mengapresiasi Kementerian Pertanian yang selalu terdepan dalam hal keterbukaan informasi.
"Saya saksi mata Kementan yang pertama mengedepankan informasi publik, di mana saat itu Eselon I diperintahkan untuk membuat komitmen keterbukaan informasi publik di masing-masing instansinya. Kementerian Pertanian juga yang pertama menyosialisasikan aturan keterbukan informasi ini kepada pejabat terkait," tutur Hendra.
Baca Juga: Dorong Kinerja Ekspor Pertanian, Kementan Siapkan Aplikasi IMACE