PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Tempat Ibadah Hingga Mall Tutup

Kamis, 01 Juli 2021 | 11:58 WIB
PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Tempat Ibadah Hingga Mall Tutup
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu. (Biro Pers Sekretariat Presiden).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Banyak kegiatan yang dibatasi selama penerapan PPKM Darurat.

Seperti dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.

Sementara, restoran hingga cafe masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat hanya boleh menerima pesan antar atau makanan di bawa pulang.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," ungkap dokumen tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku Lusa, Jokowi: Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada!

Selain mal, tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara hingga Klenteng juga ditutup sementara.

Tak hanya itu, Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

"Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara," kata Dokumen tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI