Suara.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 2-20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam unggahan akun instagram pribadinya @airlanggahartarto_official, Kamis (1/7/2021).
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro "darurat" mulai tanggal 2-20 Juli 2021," tulis Airlangga di akun Instagramnya yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Airlangga menuturkan selama PPKM mikro darurat, protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum.
Baca Juga: Dokumen PPKM Darurat dari Menteri Luhut Bocor, Gus Nadir Sentil Begini
Ia pun mengajak seluruh masyakarat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sebab kata Airlangga kepatuhan dan kedisiplinan protokol kesehatan, merupakan kunci dalam menangani pandemi.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesabaran dan keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua semua agar covid 19 dapat diredam," kata Jokowi.
Tak hanya itu, Airlangga menjelaskan, selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi sebanyak 1 juta per hari.
"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak mengerem penyebaran Covid-19," ucap dia.
Baca Juga: Bos Mal Indonesia Protes PPKM Darurat Jawa-Bali: Kebijakan Tak Efektif Turunkan COVID-19
Airlangga menyebut penjelasan tentang kebijakan PPKM Mikro darurat itu, ia sampaikan saat menghadiri Munas ke-VIII Kadin Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).
"Hal ini saya sampaikan saat menghadiri Munas ke-8 Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) @kadin.official yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021)," tulis Airlangga.
"Salam sehat, senantiasa semangat," kata Airlangga di akhir unggahan instagramnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pada Rabu (30/6/2021), pemerintah melakukan finalisasi kajian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat kata Jokowi akan diputuskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Hari ini ada finalisasi kajian, kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. Kita harapkan selesai karena diketahui oleh pak Airlangga pak Menko Perekenomian untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ujar Jokowi dalam sambutan peresmian Munas Kadin VIII di Kota Kendari, Rabu (30/6/2021)
Jokowi mengaku belum mengetahui berapa lama masa PPKM darurat yang akan diumumkan pemerintah. Sebab saat ini masih dalam tahap finalisasi kajian.
"Nggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, apakah dua minggu," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut rencana PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena dua pulau tersebut harus mendapat penanganan khusus.
Sebab ada 44 kabupaten dan kota dan enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yang nilai assessement di nomor empat karena tingginya kasus Covid-19.
"Karena petanya sudah kita ketahui semuanya di khusus hanya di pulau Jawa dan Pulau Bali. Karea di sini ada 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai assessment nya 4 kita adakan penilaian secara detil yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," kata Jokowi.