Kecanduan, Ada Masyarakat Pinjam Duit Sampai ke 141 Pinjol

Rabu, 30 Juni 2021 | 17:17 WIB
Kecanduan, Ada Masyarakat Pinjam Duit Sampai ke 141 Pinjol
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol). Bahkan, tidak sedikit juga yang kecanduan untuk meminjam dana di pinjol.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, kecanduan meminjam di pinjol, bukan karena pelayanannya bagus.

Akan tetapi, upaya dari masyarakat untuk menutup utang lama dengan mengajukan utang baru ke penyedia pinjol lain atau dengan kata lain gali lobang tutup lobang.

"Jadi ada prinsip masyarakat kita gali lobang tutup lobang, yang meminjam untuk menutup pinjaman lama, ini sangat berbahaya sekali," ujar Tongam, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Lebih dari 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir OJK

"Contohnya ada masyarakat yang meminjam 141 pinjol ilegal, bagaimana mungkin mereka meminjam tanpa melihat potensi pengembalian," tambahnya.

Tongam menuturkan, saat ini masih banyak penyedia pinjol ilegal berkeliaran di tengah masyarakat. Padahal, ia bersama Satgas sudah berusaha menutup penyedia pinjol ilegal ini.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, sejak tahun 2018 sebanyak 3.193 pinjaman online ilegal telah diblokir.

"Memang paling banyak terjadi di 2019, kemudian 2020 turun dan mudah mudahan 2021 ini semakin turun," ucap dia.

Tongam menyebut, masih beredarnya pinjol ilegal ini, karena server yang digunakan bukan berasal di Indonesia, tapi menggunakan server luar negeri, seperti Amerika Serikat hingga China.

Baca Juga: OJK Blokir Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal

"Kebanyakan server bukan di indonesia, 22 persen hanya di Indonesia, ada di luar negeri AS, China, Singapura, dan lain-lain." pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI