Suara.com - Dalam rapat kerja antara Pemerintah dan Bank Indonesia (BI), anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta dari saat ini Rp 4,5 juta per bulan.
"Kami usulkan PTKP ditingkatkan menjadi Rp 8 juta sehingga wajib pajak yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah mendapatkan insentif berupa PTKP atau nggak harus bayar pajak," kata Ecky dalam rapat secara virtual tersebut, Rabu (30/6/2021).
Ecky beralasan dengan menaikkan batas atas PTKP bisa membuat konsumsi untuk kelompok pendapatan tersebut meningkat, sehingga ujung-ujungnya lebih menggerakkan roda perekonomian.
"PTKP naik Rp 8 juta maka multiplier efek ke rumah tangga yang meningkat dan akan menumbuhkan perekonomian kita," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Banggar Sepakati Laporan Pendahuluan RAPBN 2022, Berikut Rinciannya
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah beberapa kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Setidaknya, sejak 2009, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP.
Pada 2009, pemerintah menaikkan ambang batas PTKP dari Rp 13,2 juta menjadi Rp15,84 juta per tahun. Angka itu kemudian naik menjadi 24,3 juta pada 2012 dan akhirnya menjadi Rp 54 juta pada 2016 atau setara Rp 4,5 juta perbulan.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PTKP tersebut menjadi bagian dari reformasi perpajakan pada 2008-2016.
Baca Juga: Admin Twitter Ditjen Pajak Terciduk Nonton Inggris vs Jerman Pakai Link Streaming Ilegal