Suara.com - Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir tahun 2021 diprediksi semakin memacu kinerja penjualan properti.
Sebelumnya, dalam PMK 21/2021, PPN atas penjualan properti yang ditanggung Pemerintah hanya sampai Agustus 2021.
CEO PT Indosurya Bersinar Sekuritas William Surya Wijaya menyampaikan kebijakan Pemerintah memperpanjang insentif PPN memberikan sentimen positif bagi kinerja emiten properti.
"Berbagai kebijakan insentif dan stimulus dari pemerintah dapat meningkatkan penjualan emiten properti, khususnya proyek residensial. Properti kini semakin menarik bagi investor maupun pengguna rumah pertama. Setelah kuartal pertama tahun 2021 mencatatkan peningkatan penjualan, harapannya peningkatan juga terjadi pada kuartal-kuartal selanjutnya," kata William, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: KPIG Angkat 2 Direksi dari Industri Pariwisata dan Properti
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang aktif menawarkan produk rumah tapak baru di bawah Rp 1 miliar juga diperkirakan bakal memperoleh berkah dari perpanjangan insentif ini.
Menurut William, LPKR melakukan strategi yang tepat karena pasar saat ini lebih memilih produk hunian di bawah Rp 1 miliar per unit. Perusahaan mampu membaca potensi tersebut dan mengeluarkan produk yang sesuai.
Seperti diketahui, PPN DTP mencapai 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50% untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar. Artinya, mayoritas hunian yang ditawarkan LPKR dapat menikmati PPN DTP 100%.
CEO Lippo Karawaci John Riady sebelumnya menyampaikan LPKR optimistis memandang pertumbuhan bisnis properti pada tahun 2021.
“Pada tahun ini, kami memproyeksikan pertumbuhan kami 30% dibandingkan tahun 2020,” tegas John Riady.
Baca Juga: Tarif PPN Indonesia Paling Kecil, Sri Mulyani Ungkap Faktanya