Hati-hati Pinjam Uang Lewat Fintech, Data Pribadi Rawan Tersebar

Rabu, 30 Juni 2021 | 11:59 WIB
Hati-hati Pinjam Uang Lewat Fintech, Data Pribadi Rawan Tersebar
Ilustrasi konsep bisnis Fintech (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati meminjam uang di platform pinjaman online (pinjol). Pasalnya, banyak risiko yang ditimbulkan jika meminjam di pinjaman online.

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Riswinandi menjelaskan, salah satu risiko yang diterima nasabah, yaitu pengambilan data-data yang terdapat di handphone.

Menurutnya, perusahaan pinjaman online bisa saja mengakses data-data seperti kontak nomor telepon atau data penting lainnya.

"Tanpa disadari, platform ilegal dapat mengambil datadata pribadi seperti nomor telpon, kontak, foto atau hal yang tersimpan di handphone-nya," ujar Riswinandi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Kasus Jual Beli Selfie KTB, OJK dan Polisi Diminta Serius Berantas Pinjol Ilegal

Ia melanjutkan, dengan memiliki data-data tersebut, maka perusahaan pinjaman online akan melakukan apa saja untuk menagih uang yang dipinjam oleh nasabah.

"Pada data-data yang telah diambil tadi mereka bisa lakukan apa saja untuk penekanan kepada debitur yang menunggak," jelas Riswinandi.

Riswinandi mengungkapkan, aturan OJK para penyedia pinjaman online sebenarnya tidak boleh mengakses data-data pribadi para nasabah.

Yang diperbolehkan, terangnya, penyedia pinjaman online bisa mengambil fasilitas microphone, kamera, hingga lokasi para peminjam.

"Bagi yang terdaftar ini tidak dapat dilakukan, karena kita mereviu teknologi yang digunakan," jelasnya.

Baca Juga: Cara Kerja Pinjol Dapatkan Nomor Calon Nasabah Hingga Jual Beli Data Penduduk

Riswinandi juga mengingatkan, masyarakat sebelum meminjam uang agar mengecek penyedia pinjaman online telah terdaftar dan memiliki izin atau belum dari OJK. Hal ini, tambahnya, penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari.

"Karena kadang-kadang kalau kita lihat dari screennya bisa liat logonya di OJK, ditulis terdaftar dan dilindungi, supaya tak terjebak melakukan pengecekan website OJK yang selalu kita update," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI