Holding Ultra Mikro, Momentum Koperasi Kembali ke Jatidiri dan Perbaiki Business Process

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 29 Juni 2021 | 17:44 WIB
Holding Ultra Mikro, Momentum Koperasi Kembali ke Jatidiri dan Perbaiki Business Process
Presiden Direktur Koperasi BMI, Kamaruddin Batubara.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembentukan holding BUMN ultra mikro diklaim akan memberikan dampak positif oleh Kementerian BUMN. Holding ultra mikro ini akan melibatkan tiga BUMN.

Kementerian BUMN mengklaim bahwa pendirian Holding ultra mikro sebagai amanat konstitusi. Holding ultra mikro merupakan pengejewantahan UUD 1945, Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, yang terkait pengelolaan hajat hidup rakyat Indonesia.

Holding yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, akan berdampak luas bagi masyarakat di tataran bawah, khususnya yang bergelut di sektor usaha mikro dan UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan holding UMI dan UMKM sudah rampung, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit atau setara 98,6% dari total unit usaha secara nasional.

Pro kontra muncul atas rencana kehadiran holding ultra mikro ini, sebagian praktisi koperasi menolak karena dimungkinkan kehadirannya akan mengganggu ekosistem bisnis koperasi yang saat ini dari sisi regulasi sampai implementasi masih perlu penguatan dari pemerintah.

Namun tidak sedikit praktisi koperasi yang menilai bahwa koperasi memang harus kembali ke jatidiri dan memperkuat proses bisnis yang benar (business process) agar kompetitif.

Hadirnya Holding BUMN Ultra Mikro pun tidak akan menggerus keberadaan koperasi. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, koperasi yang menjalankan usahanya efisien tidak akan mati dengan adanya holding ultra mikro. Justru koperasi tersebut akan lebih kompetitif ke depan.

"Itu bukan mematikan koperasi. Itu menjadi challenge untuk bisa lebih efisien. Di situ perannya sebetulnya. Bagi koperasi yang tidak mau bersaing ini tekanan, berarti mereka mau mengambil untung terlalu besar. Koperasi seperti itu kapitalis, itu masalahnya," kata Eko.

Baca Juga: Modus Transaksi Fiktif, Kasir Koperasi di Tulungagung Tilap Rp 74 Juta

Menurutnya, adanya holding ultra mikro akan menekan gerak rentenir berbaju koperasi yang meresahkan masyarakat. Penyaluran kredit dari BRI, Pegadaian dan PNM akan lebih mudah dengan tingkat efisiensi yang menekan bunga dan cost of fund.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI