Alasan Sri Mulyani Ngotot Mau Revisi UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan

Senin, 28 Juni 2021 | 16:44 WIB
Alasan Sri Mulyani Ngotot Mau Revisi UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
Menteri Keuangan Ri Sri Mulyani. [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan melakukan revisi Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Namun rencana tersebut menuai kritikan karena dilakukan saat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara soal ini, di hadapan anggota Komisi XI DPR RI.

Sri menjelaskan latar belakang diperlukannya perubahan Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tersebut.

Menurut dia, saat ini APBN sangat membutuhkan dukungan fiskal secara jangka panjang. Apalagi di saat kondisi pandemi, di mana penerimaan pajak turun, sehingga kesinambungan pemenuhan anggaran sangat penting dilakukan.

Baca Juga: Sri Mulyani Heran, Banyak Pengusaha Ngeluh Rugi saat Lapor Pajak Tapi Perusahaannya Eksis

Dirinya mencontohkan sejumlah negara mengalami kontraksi penerimaan yang cukup dalam, sebut saja seperti China dan India.

"Indonesia juga mengalami pukulan penerimaan sekitar 2 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Maka dari itu, reformasi perpajakan yang saat ini digaungkan oleh pemerintah penting untuk dilakukan, ini demi membuat rezim perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Di mana pada tahun depan pemerintah kembali akan menjalankan program reformasi perpajakan, mulai dari perubahan tarif pajak hingga membuat kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II.

Sri Mulyani pun berjanji reformasi yang bakal dilakukannya kali ini untuk memberikan pelayanan yang prima, pengawasan yang kuat, dan administratif maupun complience cost yang harus seminimal mungkin.

"Serta sebuah rezim perpajakan yang akuntabel, yaitu yang transparan kepada publik dan bisa dipertanggungjawabkan," janjinya.

Baca Juga: Publik Perlu Tahu! Beda Kehilangan Penciuman Gegara Covid-19 dengan Pilek Biasa

Selain melalui revisi peraturan perundang-undangan, ia juga menyampaikan reformasi perpajakan dilakukan di bidang administrasi, yang meliputi organisasi, SDM, teknologi informasi, hingga basis datanya.

"Proses bisnis dan kami terus melakukan kerjasama kelembagaan termasuk di dalam forum internasional. Pondasi perpajakan yang adil sehat efektif dan akuntabel ini kita refleksikan salah satunya adalah melalui RUU yang sedang atau yang sedang disampaikan presiden kepada DPR," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI