Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan fakta bahwa, rasio pajak atau tax ratio Indonesia dari tahun 1998 hingga 2020 tidak tumbuh berarti. Bahkan struktur pajak RI selama 10 tahun terakhir tidak pernah berubah.
"Rasio pajak justru mengalami penurunan. Struktur perpajakan belum berubah dalam 10 tahun terakhir, peningkatan pendapatan per kapita dalam kurun waktu 1998-2020 belum diiringi peningkatan tax ratio," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI secara virtual, Senin (28/6/2021).
Sri Mulyani bilang informalitas yang tinggi di perekonomian nasional hingga rendahnya kepatuhan pajak menjadi biang keroknya.
"Masih banyak pelaku ekonomi yang belum masuk di dalam sistem, dan juga adanya pemberian berbagai insentif fasilitas perpajakan yang kemudian menggerus penerimaan perpajakan, juga penyebab rasio pajak tidak mengalami pertumbuhan berarti,” paparnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Tax Gap Indonesia Tak Normal
Bahkan, kata Sri Mulyani tax ratio Indonesia bahkan relatif lebih rendah dibanding negara G20 dan ASEAN. Sehingga harus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan perekonomian.
Maka dari itu dia mengungkapkan pentingnya reformasi perpajakan untuk menuju pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“Kita juga berkepentingan untuk menjaga instrumen APBN sebagai instrumen yang sehat dan berkelanjutan, penerimaan negara diupayakan selalu memadai, sehingga menciptakan kapasitas fiskal yang memadai juga," pungkasnya.
Tercatat, rasio pajak Indonesia berada di kisaran 11 persen pada 2018, lalu turun menjadi 10,7 persen pada 2019. Pada 2020, kemungkinan turun ke kisaran di bawah 8 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Heran, Banyak Pengusaha Ngeluh Rugi saat Lapor Pajak Tapi Perusahaannya Eksis