Sri Mulyani Sebut Tax Gap Indonesia Tak Normal

Senin, 28 Juni 2021 | 15:22 WIB
Sri Mulyani Sebut Tax Gap Indonesia Tak Normal
Ilustrasi, lapor pajak online. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mendorong upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan, menurut dia langkah ini penting dilakukan mengingat angka tax gap Indonesia masih dalam kondisi yang tak normal.

Sri Mulyani mengatakan pada 2019 angka tax gap Indonesia berada pada posisi 8,5 persen, bandingkan dengan negara-negara OECD yang berada pada posisi 3,9 persen.

"Normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain adalah 3,6 persen. Maka untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5 persen dari GDP," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP, Senin (28/6/2021).

Dia menekankan sebetulnya penurunan tax gap itu bisa terjadi apabila perpajakan dipatuhi 100 persen, namun sayangnya untuk mencapai angka patuh tersebut sulit dilakukan dengan sistem perpajakan yang ada saat ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Heran, Banyak Pengusaha Ngeluh Rugi saat Lapor Pajak Tapi Perusahaannya Eksis

Misalnya, perlakuan pajak untuk semua sektor adalah sama, tidak ada insentif, fasilitas ataupun perbedaan tarif. Serta tidak terdapat exemption trushhold atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kemampuan untuk meng-collect pajak memang tidak akan pernah 100 persen. Selalu ada tax gap," ujarnya.

Untuk itu pemerintah kata dia sedang berusaha untuk melakukan reformasi besar-besaran di sektor perpajakan.

Perlu diketahui, Tax Gap Wajib merupakan selisih antara jumlah pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak pada suatu kurun waktu tertentu (misal tahun pajak) dengan pajak yang dia sudah bayarkan ke kas negara.

Baca Juga: Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Jadetabek, Polda Metro Jaya Siapkan 14 Lokasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI