Lima tahapan itu diantaranya, Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sertifikasi selama 9 bulan
Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa SAJ telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC.
"Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate," jelasnya.
SAJ adalah pemegang Air Operator Certificate pertama yang disertifikasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan demikian persyaratan diterbitkan AOC yaitu minimal jumlah pesawat udara yang dioperasikan adalah 3 (tiga) pesawat.
"SAJ telah memenuhi persyaratan dengan mengoperasikan 3 pesawat A320, dengan ketentuan 1 milik dan 2 menguasai," tuturnya.