KKP Ungkap Modus-modus Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Minggu, 27 Juni 2021 | 11:46 WIB
KKP Ungkap Modus-modus Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Petugas Bea Cukai Palembang menunjukkan benih lobster yang diamankan dalam operasi penindakan pada 7 dan 12 Juni, Senin (14/6/2021) (ANTARA/Nova Wahyudi/21)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menutup akses bagi oknum yang masih melakukan ekspor benih bening lobster. Pasalnya, KKP saat ini telah melarang ekspor benih lobsters sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari modus-modus baru dalam ekspor benih lobster tersebut.

Sejauh ini, dia mencatat ada sejumlah modus yang sering digunakan para pelaku di antaranya, menggunakan koper dan mencampur paket BBL dengan mainan atau baju anak-anak.

Kemudian ada juga yang pernah terungkap menggunakan modus dicampur dengan nener bandeng atau memanfaatkan jasa kargo barang menggunakan dokumen produk garmen.

Baca Juga: Menteri KKP Baru Sekarang Larang Ekspor Benih Lobster, Kemana Saja?

"Kita akan terus memanfaatkan informasi intelijen, sekaligus memperketat pengawasan di bandara maupun pelabuhan, jadi jangan coba main-main," ujar Rina dalam keterangannya, seperti dikuti di laman KKP.go.id, Minggu (27/6/2021).

Rina memastikan, sebagai bentuk penguatan sinergitas, BKIPM memberikan penghargaan terhadap aparat yang berhasil melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, terutama penyelundupan BBL.

Seperti pada Februari 2021, 9 personel Polda Jambi diberikan penghargaan secara langsung oleh BKIPM.

"Kita pasti apresiasi, karena penjagaan atas sumber daya perairan kita merupakan tugas besar yang akan makin kuat jika kita lakukan secara kompak dan bersama," sambungnya.

Sebelumya, sebanyak 63.950 ekor benur berhasil disita aparat di wilayah Tanjung Jabung Timur, Jambi. Benur-benur ini merupakan hasil operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur pada Minggu, 20 Juni 2021, malam.

Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah di Kasus Suap Benih Lobster

Benur yang disita terdiri dari 62.400 ekor jenis pasir dan 577 ekor jenis mutiara serta stadia jurong jenis pasir atau benur yang mulai menghitam sebanyak 973 ekor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI