Suara.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) belum masuk ke dalam blueprint pengembangan pasar uang (BPPU) 2025.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat menerangkan, dalam BPPU hanya menyangkut tiga pilar.
Ketiga pilar itu di antaranya, mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan (IPK), memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
Dengan begitu, rencana rupiah digital masih dalam kajian BI yang masih terus dilakukan.
Baca Juga: Posisi Investasi Internasional Indonesia Turun di Kuartal I, Ini Penyebabnya
"Saat ini belum launching konsep CBDC secara konkret ke publik, masih dalam kajian dan akan masuk ke dalam blueprint," ujar Donny dalam Taklimat Media BI secara virtual, Jumat (25/6/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menuturkan, BPPU ini masih fokus pada pengembangan infrastruktur pasar uang.
Menurutnya, pembahasan rupiah digital masih panjang dan belum akan keluar dalam waktur dekat ini.
"CBDC ada di ara yang berbeda, karena memang insiatif baru yang berkembang di global, sebagaimana berusaha masuk ke uang digital," jelas dia.
Erwin menambahkan, dalam masa ini juga tidak urgensi yang mendesak untuk menerbitkan rupiah digital. Rupiah Digital bakal diterbitkan, jika rata-rata masyarakat tidak banyak membawa uang tunai.
Baca Juga: Transaksi Uang Elektronik di Aceh Capai Rp 154 Miliar
"Di Indonesia urgensinya belum sebesar negara-negara itu, konsep CBDC baru berkembang beberapa wacana," pungkas Erwin.