Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Kemenhub

Jum'at, 25 Juni 2021 | 14:17 WIB
Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Kemenhub
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo. (Dok: BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini, giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, didampingi jajaran dewas dan direksi.

Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021. Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub, berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.

Ia juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.

Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data. Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinergi BPJamsostek dengan Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran

Budi Karya menyatakan, pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran, serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

Baca Juga: BPJamsostek Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kementerian Agama

Ia menjelaskan, dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.

Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.

“Kami harap, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” tutup Anggoro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI