Pemerintah Ajak Masyarakat Bijak Berekspresi di Dunia Digital

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 24 Juni 2021 | 11:04 WIB
Pemerintah Ajak Masyarakat Bijak Berekspresi di Dunia Digital
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kemkominfo, Bambang Gunawan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di dalam berekspresi, Josua Sitompul berpendapat bahwa pelaksanaannya tentu melalui konten yang akan membuat persepsi atau usaha dalam memaknai, menafsirkan, dan menginterpretasi. Kemudian menurutnya dalam berekspresi di ruang siber juga berhubungan dengan post-modernism atau post-truth di mana ada anggapan bahwa tidak ada kebenaran mutlak, dan juga etika yang sifatnya subjektif.

“Oleh karena itu, adanya begitu banyak aspek yang mempengaruhi kebebasan berekspresi seseorang, maka semakin jelas dibutuhkan suatu aturan hukum yang bisa menjembatani agar orang tetap bisa bebas berekspresi, tetapi tidak melanggar kebebasan berekspresi orang lain,” ujar Josua.

Ia juga mengatakan bahwa jika dilihat lebih dalam lagi tujuan dibuatnya UU ITE adalah untuk merespon perkembangan teknologi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik khususnya pemerintahan, mengembangkan perdagangan dan perekonomian, dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara.

Hadir pula Achsanul Habib yang menyampaikan bahwa di mekanisme HAM PBB, sudah ada yang disebut dengan special rapporteur yang akan mengimplementasi hak untuk kebebasan ekspresi. Dalam resolusi yang diberikan, disebutkan bahwa freedom of expression adalah jantung dari HAM.

“Tetapi di sisi lain kebebasan berekspresi tidak independen, dia berkaitan dan bersinggungan dengan hak-hak yang lain seperti halnya organ tubuh manusia,” jelasnya.

Achsanul juga berpendapat bahwa racun utama yang mengancam kebebasan ekspresi adalah disinformasi, terutama di masa pandemi. Menurutnya, negara harus dapat menjamin bahwa perusahaan-perusahaan media dapat menjalankan bisnisnya dengan tetap berkesesuaian dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya freedom of expression, bukan menjadi medium yang menyebarkan disinformasi.

Mengenai perlindungan yang bisa diberikan di ruang siber mengenai kebebasan berekspresi, Dani Kustoni menyampaikan bahwa Polri melalui program Cyber Campaign melalui transformasi operasional, dan transformasi pelayanan publik, dengan mengoptimalkan kampanye siber, menghadirkan polisi dunia maya (virtual police), mengedepankan langkah-langkah restorative justice, dan juga mengedukasi dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

Cyber Campaign Dittipidsiber hadir melalui kanal SiberTV, portal Patrolisiber.id, optimalisasi media sosial di seluruh jajaran siber Polri, dan juga Peringatan Virtual Polisi.

“Peringatan Virtual Polisi ini kita tidak terbatas pada subjektivitas Polri itu sendiri, tapi kami juga melakukan langkah-langkah yang tentunya sangat hati-hati ketika akan menyampaikan atau memberikan edukasi melalui peringatan,” jelasnya.

Baca Juga: KPI Berharap Masyarakat Mudah Peroleh Set Top Box TV Digital

Septiaji Eko Nugroho berpendapat bahwa banyak positif yang bisa diambil dari internet, namun ia juga mengatakan kalau ketika budaya dan etika belum sepenuhnya diadopsi ke dunia digital, akan ada problem di sana. Salah satu contohnya adalah hasil survei yang menyatakan bahwa tingkat kesopanan netizen Indonesia yang terburuk se-Asia Tenggara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI