Suara.com - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memakai mekanisme private placement, Rabu (23/6/2021). Nilainya Rp 2 triliun.
Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBSNT002 dengan status tidak dapat diperdagangkan atau non tradable.
Secara rinci, DJPPR menyampaikan, SBSN PBSNT002 menawarkan imbal hasil (yield) 6,51 persen dengan tingkat imbalan atau kupon per tahun sebesar 6,51 persen fixed per annum.
SBSN ini akan jatuh tempo pada 23 Juni 2036 dengan pembayaran imbalan pertama pada 23 Desember 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melejit, Kemenkeu Merasa Prihatin
Sebagai informasi, SBSN adalah instrumen pembiayaan yang sifatnya kreatif atau creative financing. Peran SBSN dalam membiayai proyek terus mengalami peningkatan.
Pada 2021 pembiayaan infrastruktur melalui SBSN akan diikuti oleh 11 Kementerian/Lembaga dengan cakupan mencapai 847 proyek dengan alokasi Rp 27,58 triliun.