Suara.com - Pakar Industri Penerbangan dari California State University Fresno Hendra Soemanto menilai maskapai Garuda Indonesia harus melakukan reformasi struktural seperti halnya yang dilakukan pemerintah.
Ia melihat, regulasi dan birokrasi dari lembaga-lembaga terkait yang rumit menghambat kreativitas kerja Garuda Indonesia harus diintegrasikan dan diefisiensikan.
"SOP yang panjang dan kaku harus dapat diringkas dan lebih fleksibel serta berorientasi pada hasil (result oriented)," ujar Hendra dalam keterangannya yang ditulis, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, polemik internal Garuda Indonesia merupakan dampak dari panjangnya birokrasi dari lembaga-lembaga terkait, seperti contohnya dalam hal proses pengadaan dan penyewaan pesawat termasuk di dalamnya penentuan jenis dan tipe pesawat.
Baca Juga: Garuda Indonesia Dilarang Terbang ke Hong Kong karena Bawa Penumpang Positif COVID-19
"Sudah seharusnya pihak manajemen Garuda Indonesia sebagai user diberikan kewenangan penuh dalam proses negosiasi berdasarkan analisis rute dan memberikan pertanggung jawaban kepada para pemegang saham," kat Hendra.
Selain itu, tutur Hendra, birokrasi yang panjang di pemerintah daerah juga harus dihilangkan, agar Garuda bisa mengoperasikan rute-rute ke daerah.
"Garuda Indonesia harus mengambil langkah whole package reformed yang artinya reformasi dan restrukturisasi dalam semua aspek manajerial dan strategi ini harus terbebas dari kepentingan-kepentingan pihak dan golongan tertentu baik dari eksternal maupun internal organisasi," katanya.
Hendra melanjutkan, restrukturisasi diarahkan pada prinsip perampingan berbasis kinerja dan struktur birokrasi yang tidak bertingkat.
Panjangnya birokrasi dan regulasi yang tumpang tindih juga akan mempersulit kerja dari pihak konsultan penerbangan yang ditunjuk oleh pihak manajemen Garuda Indonesia.
Baca Juga: Sadar Potensi Rugi, Garuda Indonesia Akan Hapus Beberapa Rute Internasional
"Sebagus apapun business plan yang ditawarkan tidak akan optimal hasilnya jika ada birokrasi yang menyulitkan," pungkas Hendra.