"Dengan regulasi yang jelas dan adanya bursa, pemilik dan pedagang asset crypto punya Batasan yang jelas mengenai asset mereka dan bagaimana perdagangannya. Dengan begitu mereka bisa beraktifitas secara legal dan terlindungi," jelas Jerry.
Selain itu, dengan adanya aturan yang jelas dan adanya bursa, maka pelaku perdagangan crypto tidak lari ke bursa lain di luar negeri. Saat ini sudah ada sekitar 9000 jenis asset crypto dan terus berkembang.
Pemerintah melalui Bappebti di bawah Kemendag telah menetapkan sekitar 229 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia dengan nilai perdagangan lebih dari Rp 1 triliun per hari.
Bappebti juga telah menerima pendaftaran dari pelaku usaha crypto yang akan mendirikan bursa. Bursa ini diharapkan segera berdiri dan aktif pada semester kedua tahun ini.
"Tanpa adanya bursa, mereka akan bertransaksi dengan pialang-pialang yang secara hukum susah dimonitor," pungkas Jerry.