Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat hati-hati dalam penawaran investasi. Terutama, penawaran investasi lewat pesan singkat SMS ataupun Whatsapp.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, masyarakat harus segera hapus pesan penawaran investasi. Pasalnya, penawaran investasi lewat SMS atau Whatsapp merupakan ciri investasi ilegal.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera! Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujar Sekar dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Dalam hal ini, Sekar juga mengingatkan kepada masyarakat, pastikan selalu cek legalitas pinjol dengan mengontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Baca Juga: Mantan Guru Kehilangan Rp 2,4 Miliar Gegara Investasi Bodong Kripto
Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan lima hal ini sebelum meminjam uang lewat pinjaman online. Pertama, pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
"Kemudian kedua, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal," kata Sekar.
Selanjutnya ketiga, jangan tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
Lalu, keempat jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
"Terakhir, kelima Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman," pungkas Sekar.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong 212 Mart Samarinda Naik ke Tahap Penyidikan