Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan soal penggunaan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2020 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPK Agung Firman Sampurna saat rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).
Agung menjelaskan pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, BPK telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan terkait dengan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, salah satunya soal program PEN 2020.
"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern," ucap Agung.
Baca Juga: BPK Beri Predikat WTP Terhadap Laporan Keuangan APBN 2020
Permasalahan yang terkait dengan Program PC-PEN meliputi:
- Mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun.
- Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.
- Pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai.
- Penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta Belanja Lain-Lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.
- Realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi; dan
- Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN Tahun 2020 di Tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN Tahun 2020 yang dilanjutkan di Tahun 2021.