Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat mantan Ketua Mahkamah Konstruksi (MK) Hamdan Zoelva sebagai Komisaris Utama (Komut) pada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau PT Jakpro.
Sekretaris Perusahaan PT Jakpro, Nadia Diposanjoyo menyampaikan, pengangkatan Hamdan Zoelva tersebut merujuk pada hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUSP) pada 15 Juni 2021.
"Hal tersebut diputuskan dalam Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 15 Juni 2021," kata Nadia Diposanjoyo ditulis Selasa (22/6/2021).
Sayangnya, dalam hal ini, Hamdan belum memberikan tanggapan saat dihubungi media terkait jabatan barunya sebagai Komut PT Jakpro.
Baca Juga: Urban Jakarta Propertindo Catatkan Pendapatan Rp 128,9 Miliar di 2020
Adapun PT Jakpro sendiri belakangan tengah menjadi sorotan publik terkait kinerja keuangan yang memburuk dan usulan penyuntikan modal melalui skema Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp5,9 triliun.
Pada saat rapat paripurna, Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim mempertanyakan motif dibalik pengajuan PMD untuk pengembangan kawasan Jakarta International Stadium (JIS) tersebut.
Ia khawatir pengajuan anggaran Rp5,9 triliun tersebut hanya sebagai bentuk politik anggaran tanpa berorientasi pada Good Corporate Governance (GCG).
Pasalnya, penyertaan modal berupa inbreng lahan sebagaimana yang direncanakan, diperkirakan malah akan menambah beban keuangan perusahaan dari aspek perpajakan dan penyusutan nilai.
"APBD yang berasal dari rakyat jangan direkayasa untuk alasan pengelolaan JIS. PMD dengan nilai yang sangat signifikan tersebut, tentunya akan meningkatkan beban penyusutan dalam jumlah yang sangat signifikan serta berbagai konsekuensi perpajakan yang akan ditanggung oleh PT Jakarta Propertindo," katanya.
Baca Juga: Jakpro Ajukan PMD Rp 122 Miliar untuk Biaya Konsultasi LRT Fase 2
Sementara mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mendesak DPRD DKI Jakarta agar menolak PMD tersebut, hal ini dirasa tidak tepat saat PT Jakpro sedang "tidak baik-baik saja" ditunjukkan dengan kinerja keuangan yang buruk, tidak layak mendapat suntikan dana dari APBD.
"Kepada DPRD DKI Jakarta agar menolak usulan PMD Rp5,9 triliun tersebut. Internal Jakpro harus dilakukan pembenahan. Jajaran management Jakpro perlu diganti," katanya.
Sebagaimana yang telah dikatakan, kinerja keuangan PT Jakpro pada tahun 2020 mencatat rugi bersih sebesar Rp347.69 miliar, angka tersebut melonjak dari kinerja tahun 2019 yang mengalami rugi bersih sebesar Rp13.87 miliar.
Sementara dengan kondisi demikian, Gubernur DKI Jakarta telah mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2018, yang mana dalam perubahan tersebut terdapat usulan anggaran PMD kepada PT Jakpro sebesar Rp5,9 triliun dalam bentuk inbreng lahan untuk pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu (KOT) JIS.