Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Aturan hasil kolaborasi LKPP dan KemenPUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Baca Juga: Moeldoko Minta LKPP dan BPKP Lakukan Pendampingan Kartu Prakerja
Selanjutnya, salah satu tujuan PerLKPP ini dibuat adalah untuk menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.
PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Lebih lanjut PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.
Aturan ini juga mengatur hal teknis lain seperti:
- Mengubah jadwal pemilihan Hari Kerja menjadi Hari Kalender.
- Tidak memberlakukan reverse auction pada Tender/Tender Cepat pekerjaan konstruksi.
- Percepatan pemilihan melalui tender tidak mengikat yang dilaksanakan mendahului persetujuan RKA K/L
- Penghapusan Syarat Kemampuan Keuangan dalam Persyaratan Kualifikasi.
- Penghapusan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
- Penyesuaian persyaratan perpajakan menjadi pemenuhan status valid atas Konfirmasi Status Wajib Pajak.
- Penghapusan kewajiban penetapan penambahan persyaratan kualifikasi/teknis oleh pejabat tinggi.
- Dan Metode evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi adalah harga terendah dengan sistem gugur dan harga terendah dengan ambang batas (tidak ada Evaluasi Sistem Nilai).
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyampaikan, bahwa seluruh aturan turunan yang telah diundangkan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada pengelola pengadaan dalam mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai oleh APBN/APBD.
Sebagaimana diketahui, belanja pemerintah saat ini menjadi salah satu kunci bagi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Roni menyebut, sisa anggaran yang belum terpakai harus segera dibelanjakan agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun.
Baca Juga: Prioritaskan Produk Dalam Negeri, Jokowi Minta Barang Impor Dipersulit
"Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan PDN dan peningkatan peran UMK dalam PBJ Pemerintah, rencanakan dengan baik sesuai kebutuhan dan segera dibelanjakan dengan benar. Yang konstruksi sebisa mungkin melibatkan pelaku usaha kecil sebagai pemasok atau subkontraktor, yang belanja langsung seperti kebutuhan penunjang sehari-hari bisa beli di UMK dan Koperasi setempat atau melalui Bela Pengadaan. Swakelola bisa melibatkan kelompok masyarakat setempat. Semua ini harus direncanakan dengan baik sesuai aturan dan pedoman agar tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga belanja bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi." kata Roni.
Roni juga mengatakan agar Kementerian/Lembaga segera melakukan penginputan SiRUP agar belanja pengadaan segera dilaksanakan. Ia menyebut dari data yang dihimpun LKPP hingga 12 Juni 2021, menunjukkan bahwa secara nasional pengisian SiRUP baru mencapai 77 persen, padahal itu menjadi syarat wajib sebelum anggaran dapat dibelanjakan.
“Saat ini pengisian SiRUP oleh Kementerian/Lembaga baru sebesar 55 persen, kendati demikian Pemda sudah mencapai 99%.” Lanjut Kepala LKPP.
Sementara itu, dari total anggaran belanja pengadaan pemerintah sebesar Rp1.204 triliun pada tahun 2021, potensi belanja yang diperuntukan bagi pelaku usaha mencapai Rp531,7 triliun. Angka ini meliputi 29,9% untuk belanja barang, 52,8% unutk pekerjaan konstruksi, 4,5% untuk jasa konsultansi, dan 12,7% untuk jasa lainnya.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, potensinya adalah sebanyak 217.371 paket dengan total pagu sebesar 280,9 triliun yang terdistribusi sebanyak 149.543 paket untuk pagu senilai hingga Rp200 juta, kemudian 65.164 paket untuk nilai pagu mulai dari Rp200 Juta hingga Rp15 miliar. Selanjutnya ada 2.069 paket untuk pagu Rp15 miliar hingga RP50 miliar, 318 paket untuk pagu Rp50 miliar hingga RP100 miliar dan 277 paket untuk pagu di atas Rp100 miliar.
“Dari batasan nilai ini terlihat bahwa total ada 214,707 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp121,9 triliun yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha kecil. Bahkan kami juga mendorong pekerjaan konstruksi yang nilainya lebih dari Rp15 miliar atau skala pekerjaannya tidak bisa dikerjakan oleh usaha kecil untuk tetap menggandeng mereka sebagai sub kontraktor atau supplier. Jadi sebenarnya potensi usaha mereka di pengadaan pemerintah itu sangat besar. Harapannya, dengan semakin banyak paket yang bisa dikerjakan, pelaku usaha kecil ini dapat naik kelas. “ kata Roni.
Berikut 10 Peraturan Lembaga LKPP sebagai turunan Perpres 12/2021:
- Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.
- Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada PBJP.
- Peraturan Lembaga Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.
- Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
- Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional.
- Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
- Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia