Mal, Kafe, hingga Pedagang Kaki Lima Boleh Buka sampai Jam 8 Malam

Senin, 21 Juni 2021 | 13:45 WIB
Mal, Kafe, hingga Pedagang Kaki Lima Boleh Buka sampai Jam 8 Malam
ILUSTRASI - Restoran Teras Koering [dokumentasi pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali memperketat kegiatan masyarakat. Hal ini menyusul dengan naik drastisnya kasus covid-19 di beberapa daerah dalam beberapa pekan terakhir.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan kegiatan publik itu dilakukan di semua tempat yang berpotensi terjadi kerumunan. 

Misalnya, restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan atau mal yang boleh dibuka hanya pukul 8 malam. 

"Restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri di pasar atau di mal, sesuai dengan jam operasional, jadi dibatasi sampai jam 8 malam. Kemudian protokol kesehatan juga diperketat," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Ambil Sepuasnya, Wanita Ini Selalu Bawa Saus Sendiri saat ke McDonald's

Menko Perekonomian ini melanjutkan, pengunjung restoran hingga mal juga dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas seharusnya. Sisanya, para pengunjung bisa membawa pulang makanan atau minuman yang dibeli.

"Makan di tempat paling banyak 25 persen, sisanya di bawa pulang, dan layanan pesan antar atau bawa pulang, sesuai dengan jam operasional," jelas Airlangga.

Ia menuturkan, kegiatan perkantoran juga diatur dan dibatasi. Bagi perkantoran yang berada di zona merah, maka wajib menerapkan kerja di rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen. 

Kebijakan ini diterapkan secara bergilir ke seluruh pegawai, sehingga beberapa pegawai mendapat giliran kerja di kantor dan di rumah. 

Kebijakan ini juga berlaku untu perkantoran Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD dan lain-lainnya.

Baca Juga: 6 Potret Sudut Rumah Muzdalifah, Lantai Kamarnya Mewah

"Kegiatan belajar mengajar ini juga dilakukan secara daring di zona merah maupun zona lainnya, tentu mengikuti aturan Kemendikbud ristek yang sudah ada dan dari aturan yang sudah zona merah dilakukan secara daring," ucap Airlangga.

Airlangga menambahkan, kebijakan pengetatan ini dilakukan mulai Selasa besok 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI