Marak Emiten Gagal Bayar Utang, Nasib Investor Bagaimana?

Minggu, 20 Juni 2021 | 11:14 WIB
Marak Emiten Gagal Bayar Utang, Nasib Investor Bagaimana?
Ilustrasi investor
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gagal bayar utang yang dialami sejumlah emiten di pasar modal membuat investor merasa takut menginvestasikan dananya.

Sebut saja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Sritex dan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang mengumumkan status gagal bayar obligasi dan sukuk yang mereka terbitkan.

Lantas bagaimana upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) melindungi investor dari kasus gagal bayar tersebut?

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan dengan telah terjadinya gagal bayar atas Surat Utang SRIL dan TDPM yang tidak tercatat di Bursa, Bursa telah melakukan penghentian sementara seluruh Efek SRIL dan TDPM, masing-masing sejak tanggal 18 Mei 2021 dan 27 April 2021.

Baca Juga: Marak Emiten Gagal Bayar, Begini Respons BEI

"Saat ini, kedua perusahaan tersebut sedang dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut," kata Nyoman kepada media ditulis, Minggu (20/6/2021).

Menurut Nyoman bursa selalu memantau perkembangan penyelesaian permasalahan tersebut dan akan mencabut penghentian sementara seluruh efek apabila seluruh permasalahan dari masing-masing Perusahaan tersebut telah terselesaikan.

Adapun tindak lanjut yang telah Bursa lakukan antara lain menyampaikan permintaan penjelasan kepada Perusahaan Tercatat, mengundang Perusahaan Tercatat untuk menghadiri dengar pendapat dengan Bursa.

"Serta meminta kepada Perusahaan tercatat untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik guna memastikan publik mendapatkan informasi terkini atas perkembangan penyelesaian permasalahan perusahaan tercatat," pungkasnya.  

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi 418 Miliar Dolar AS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI